TRANSGENDER DIHAPUS DARI DAFTAR GANGGUAN JIWA


18 Juni 2018 menjadi hari yang sangat bersejarah bagi orang-orang transgender di seluruh dunia. Hari ini, transgender secara resmi dihapus dari daftar gangguan jiwa dalam Klasifikasi Penyakit Internasional ke-11 (ICD-11) yang diterbitkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). 

Di klasifikasi penyakit terbaru ini, hal terkait transgender dan identitas gender disebut sebagai 'Gender Incongruence' (ketidaksesuaian gender). Gender Incongruence sekarang digolongkan ke dalam Kondisi Kesehatan Seksual (Sexual Health Conditions).

Ketidaksesuaian Gender diartikan WHO sebagai ketidaksesuaian yang dapat dilihat dan terus menerus antara gender yang dialami seorang individu dan jenis kelamin yang ditetapkan.

Penggolongan baru ini diharapkan dapat mengurangi stigma sekaligus memastikan tersedianya akses terhadap intervensi kesehatan yang diperlukan. 




No comments:

Post a Comment

Pages